Pembentukan kawasan-kawasan 'Kampung Jawara' bisa dilakukan oleh setiap orang yang telah menggunakan Dinar dan Dirham. Semakin banyaknya pemakai, baik secara resmi atau tidak tercatat sebagai anggota JAWARA (Jaringan Wirausahawan dan Pengguna Dinar Dirham Nusantara), akan semakin memperkecil keperluan untuk merupiahkan kembali koin-koin emas dan perak itu. Ekonomi umat Islam, dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, akan semakin kokoh.
Toh koin Dinar itu bisa ia gunakan untuk pembayaran keperluan yang lain, tidak harus berkaitan dengan stok dagangannya, tapi untuk keperluan rumah tangga, misalnya, atau membayar zakat, dan sebagainya. Semoga Allah, subhanahu wa ta'ala memudahkan upaya pengembangan kampung-kampung Jawara di berbagai tempat lain.(001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar