one family for thousand hopes

wujudkan selangit impian yang mereka miliki

PEDOMAN PENDIRIAN LAZ-BMKI

PEDOMAN PENDIRIAN LEMBAGA AMIL ZAKAT-BAITUL MAAL KELUARGA INDONESIA

Sekilas Mengenal Model Lembaga Amil Zakat
Baitul Maal Keluarga Indonesia
yang Mandiri dan di Ridhoi Alloh swt

LAZ-BMKI
LAZ-BMKI adalah perpendekan dari Lembaga Amil Zakat-Baitul Maal Keluarga Indonesia atau sebuah badan penggalangan dan pengelolaan dana umat yang menggunakan prinsip Al-Qur’an dan Sunah Nabi Muhammad saw (amal madani), yang terbukti LAZ-BMKI optimis untuk memperjuangkan kembalinya sunnah Dinar-Dirham ke peradaban. Dan bertekad menjadi pionir berdirinya Baitul Maal yang syariah, memperjuangkan pengentasasn kemiskinan dan berkesungguhan memerangi Riba.

Kegiatan LAZ-BMKI
1. Menggalang Potensi Zakat Masyarakat Keluarga Indonesia, dan menyalurkan kepada yang berhak atau kepada Mustahiq Zakat, melalui program-program peningkatan Ekonomi Mandiri.
2. Menggalang dan mengelola dana Infaq dan Shodaqoh untuk ke maslahatan atau Kebajikan Masyarakat Keluarga Indonesia.
3. Menerima Tabung Wakaf dan Wakaf Ta’awuun untuk dikelola juga untuk mengembangkan Unit Usaha Ekonomi Mandiri Keluarga Indonesia, yang produktif.
4. Mendorong Masyarakat Keluarga Indonesia untuk sadar dan paham zakat, sadar dan paham infaq-shodaqoh, juga mendorong pertumbuhan masyarakat keluarga Indonesia untuk sadar dan memahami Fungsi-Fungsi Wakaf dalam membangun peradaban dunia.  
5. Menyadarkan Masyarakat Keluarga Indonesia akan fungsi mata uang Dinar dan Dirham di pasar ekonomi dunia.
6. membantu memfasilitasi Tabung Dinar-Dirham, agar masyarakat dapat memiliki dana tabungan yang efektif dan terencana.
7. Membantu  kegiatan Ekonomi Mandiri Masyarakat Keluarga Indonesia dengan mengalokasikan Pinjaman Kesejahteraan dan Pinjaman Kebajikan yang di ambil dari Anggaran Wakaf Masyarakat Keluarga Indonesia.
8. Mendistribusikan dana zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf dengan amanah sebagai Dana Bantu Sosial Masyarakat Keluarga Indonesia, melalui Manajemen Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Indonesia yang sesuai dengan prosedur dan aturan Al-qur’an serta Sunnah Nabi Muhammad saw. 



CIRI UTAMA LAZ-BMKI
1. Berorientasi Muamalah, mencari keberkahan dan keridhoan Alloh swt, meningkatkan pengelolaan potensi dana Zakat. Infaq, Shodaqoh dan Wakaf  untuk melakukan peningkatan Ekonomi Mandiri Masyarakat Keluarga Indonesia di akar rumput, yang dimulai dari keluarga-keluarga yang telah masuk dalam program Pemberdayaan Masyarakat Indonesia.
2. Sebuah Lembaga Amil Zakat yang berorientasi pada pengelolaan secara amanah potensi dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf. Untuk kesejahteraan dan kemakmuran Masyarakat Keluarga Indonesia secara berkesinambungan.
3. Meningkatkan potensi Masyarakat Keluarga Indonesia dengan melakukan Prinsip Manajemen Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Indonesia.
4. Memperjuangakan dan mensosialisakan Fungsi-fungsi zakat, Infaq, shodaqoh dan Wakaf juga memperjuangkan kembalinya Peredaran Dinar-Dirham sebagai benteng ekonomi mandiri Masyarakat keluarga Indonesia.
5. Milik masyarakat keluarga Indonesia, bukan milik individu tertentu atau golongan tertentu. Yang semua di atur dalam aturan anggaran dasar dan Rumah Tangga LAZ-BMKI.
6. LAZ-BMKI senantiasa melakukan pendampingan dan kajian-kajian seputar Dinar-Dirham, ekonomi umat Islam, ekonomi global serta materi-materi penunjang bagkitnya Sistem Perekonomian Non Riba. Untuk menunjang keperluan Peningkatan Kapasitas Diri Masyarakat Keluarga Indonesia. Adapun kegiatan tersebut bersifat berkesinambungan di tempat-tempat terkait seperti di balai desa,RW,RT, kantor pusat LAZ-BMKI, rumah anggota, masjid, sekolah, instansi terkait dsb), adapun kegiatan tersebut berupa seminar, workshop, diskusi Manajemen Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Indonesia, pendampingan peningkatan kapasitas diri melalui KASP sistem terutama model pengusaha sukses.
7. Prinsip Manajemen LAZ-BMKI adalah Muamalah, Amanah, Kepedulian dan profesional :
- Dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutip yang Jujur, Amanah dan Profesional dan telah lulus fit and propet tes
- Administrasi pembukuan dan prosedur di kelola dengan sistem manajemen keuangan yang rapih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- LAZ-BMKI adalah Laz yang aktif dan terus Aktif dalam mendata dan mengelola potensi masyarakat yang miskin dan yang kaya.
MENGAPA HARUS MENDIRIKAN & MENGEMBANGKAN LAZ-BMKI?
1. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Indonesia, harus segera di laksanakan secara cepat dan tepat.
2. Terjadinya kesenjangan sosial antara si kaya dan si fafa, dan ini menyebabkan kesenjangan yang begitu luar biasa yang mengakibatkan yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin terjerembab.
3. Bergeraknya para pejuang-pejuang Riba yang mengatas namakan Syariah, juga beberapa pejuang pendahulu Riba yang semakin menjarat harus segera di perangi dan di musnahkan. Karena telah banyak korban dari Masyarakat Keluarga Indonesia yang hartanya musnah karena dana Riba yang senantiasa berbunga dan berbunga.
4. Harus kembalinya fungsi muamalah yang sebenarnya, yakni harta di tukar dengan harta. Bukan Harta di tukar dengan kertas/samapah. Atau harus diperjuangkan dari sisi nominal mata uang Masyarakat Kelauarga Indonesia.
5. Terjadinya penurunan drastis nilai tukar rupiah yang menyebabkan nilai rupiah menjadi tidak bernilai atau tidak berharga. Dan menyebabkan kemiskinan semakin merebak dan berdampak pada meningkatnya angka kriminallitas dan niai kejahatan. Solusinya hanya dapat di lakukan dengan mengembalikan fungsi Dinar-Dirham sebagai mata uang yang sah di hadapan Alloh swt, dan mengembalikan sistem ekonomi syariah yang MANDIRI, sehingga negeri ini kelak menjadi negara yang Baik, senantiasa medapati pengampunan dan keridhoan Alloh swt.
KELAYAKAN PENDIRIAN LAZ-BMKI
LAZ-BMKI layak berdiri bila memenuhi kriteria :        
A. Memiliki Keberanian melawan sistem kapitalis
B. Masih adanya sistem Riba seperti praktek rentenir atau lintah darat, dan koperasi-koperasi jasa keuangan yang masih memakai sistem Riba termasuk yang mengaku-aku sebagai koperasi syari’ah.
C. Adanya potensi zakat, Infaq, shodaqoh dan wakaf serta potensi pengembangan usaha mandiri Masyarakat Keluarga Indonesia.
D. Dari rancangan keuangan di ketahui ;
Adanya modal kebersamaan, Dana infaq yang sederhana namun dapat ditingkatkan, Ada sejumlah tokoh yang merasa bertanggung jawab, dan mampu meningkatkan Dana Modal Kebersamaan.

MODAL AWAL PENDIRIAN
LAZ-BMKI didirikan dengan modal awal sebesar 172.000,- rupiah atau lebih. Namun jika terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan ber-infaq dalam majelis pendirian LAZ-BMKI.

PEROLEHAN MODAL AWAL LAZ-BMKI
Modal awal LKM BMT berasal dari beberapa tokoh masyarakat setempat, Infaq kebersamaan yang di dapat dari komunitas Pemuda Islam yang masih bersemangat berjuang untuk tumbuh kembangnya sistem syari’ah muamalah Islam.

JUMLAH ANGGOTA PENDIRI
Pembatasan jumlah 5 smapai 10 anggota pendiri, diperlukan agar LAZ-BMKI menjadi milik masyarakat keluarga Indonesia dan berkembang dengan peran partisipasi masyrakat keluarga Indonesia dari sisi ekonomi mandiri masyarakat. Diperlukan sejumlah pakar, untuk dapat mengontrol dan mengawasai proses pengembangan LAZ-BMKI. sehingga LAZ-BMKI tidak dimiliki sekelompok kecil orang saja dan juga tidak terlalu banyak, sehingga memudahkan dalam mengambil keputusan.

 TAHAP PENDIRIAN LAZ-BMKI
A. Pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian LAZ-BMKI P3LB di lokasi komunitas : Desa, Kelurahan, Kecamatan, Pasar, Kawasan Transmigrasi, Pesisir, Lingkungan Perusahaan, Pesantren atau lainnya
B. P3LB mencari modal awal atau modal perangsang yang besarnya dapat memnuhi kebutuhan operasional di awal. untuk segera memulai langkah operasional. Modal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda atau sumber lainnya
C. Atau langsung menarik pemodal-pemodal sendiri dari sekitar 5-10 orang pendiri di komunitas tsb. untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai anggaran modal operasional atau wakaf yang nantinya dapat dikembalikan atau tidak perlua dikembalikan selamanya)
D. Jika calon pemodal telah ada maka dipilih calon pendiri yang ramping (5-10 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan LAZ-BMKI
E. Merekrut calon pendiri dan mengikutkan pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas diri.
F. Melaksanakan persiapan sarana kantor dan perangkat administrasi atau form – form yang diperlukan
G. Menjalankan operasional Muamalah LAZ-BMKI yang jujur, Amanah dan Profesional.

POLA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN MASYARAKAT

TAHAP BANTU
Tahapan bantu memiliki arti bahwa masyarakat kecil golongan fakir miskin wajib di bantu. Agar memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan kapasitas diri dan hidup.

TAHAP MANDIRI
Tahapan Mandiri memiliki arti bahwa masyarakat kecil golongan fakir miskin setelah di bantu. Wajib memiliki hidup yang mandiri, yakni tidak bergantung kepada siapapun kecuali kepada Alloh swt tuhan yang maha esa.

TAHAP KOMUNITAS MANDIRI
Tahapan komunitas insani memiliki arti bahwa masyarakat kecil golongan fakir miskin setelah memiliki kemandirian,  Harus tetap bersatu dan memaknai arti insani yakni menjadi manusia seutuhnya. Manusia merupakan makhluk sosial yang tak dapat di pungkiri harus saling tolong menolong dan bantu membantu. Diharapkan pada tahapan ini terjadi sebuah rasa kekeluargaan layaknya sebuah komunitas yang saling berkorban satu sama lainnya.


PROSPEK dan ORIENTASI LAZ-BMKI
Dari kiprah yang berusaha tumbuh dari kesederhanaan, tampak jelas peran LAZ-BMKI dalam membangun ekonomi mandiri masyarakat keluarga Indonesia. Secara ringkas tujuan dan dampak positif yang ditimbulkan antara lain :
1. Menggalang dan mendistribusian potensi dana zakat cepat dan tepat sasaran.
2. Memperbaiki sisi ekonomi mandiri, dan berupaya meningkatan taraf hidup kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
3. satu-satunya wadah pelatihan manajemen ekonomi syariah dan bersandar dengan Al-Qur’abn dan sunnah untuk masyarakat keluarga Indonesia.
4. Menjadi pionir Baitul Maal yang memperjuangkan kembalinya Dinar-Dirham sebagai penguat benteng ekonomi mandiri masyarakat keluarga Indonesia.
5. Sangat mudah didirikan karena tanpa modal besar, peralatan dan TIDAK  diperlukan kantor mewah, sebagai efisiensi anggaran dan lebih baik diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.
6. Kebajikan investasi Dinar-Dirham yang prospek dan berorientasi kepada nilai-nilai pengangkatan kesejahteraan masyarakat.
KHOTIMAH
Kita kembalikan semua kepada Alloh, jangan mengatakan yang bathil itu benar, hanya sistem Alloh saja yang pasti memang. Hanya uang Dinar-Dirham yang di sah kan sebagai mata uang abadi. Kita pasti memang, karena kita menginginkan kemenangan aturan, sistem dan hukum Alloh menang. Semoga kesabaran, keikhlasan menjadi energi dan benteng bagi perjuangan yang tidak mudah ini. Tolonglah Sistem dan Hukum Alloh, maka niscaya Alloh akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu...
By : Aes Prayudha, Drector excekutif LAZ-BMKI.