one family for thousand hopes

wujudkan selangit impian yang mereka miliki

SOP LEMBAGA AMIL ZAKAT-BAITUL MAAL KELUARGA INDONESIA


Sistem dan prosedur distribusi dana ZISWAF secara Cepat, Tepat dan berkesinambungan
Oleh : Aes Prayudha, director executive


Tujuan Khusus Sistem
·   Sistem dapat menyalurkan dana ZISWAF dengan cepat, Tepat dan berkesinambungan dari LAZ-BMKI kepada Mustahiq Zakat/yang berhak menerima.
·   Sistem menggariskan prosedur pengelolaan ZISWAF secara profesional.
·   Sistem dapat membuat sub sistem baru yang membentuk jaringan yang dapat mengelola Dana ZISWAF secara jujur, Amanah, dan mandiri.

Penyaluran ZISWAF secara cepat dan tepat
·   Sesuai syari’ah sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an, terlampir.
·   Zakat merupakan keharusan bukan sukarela.
·   Prioritas pendistribusian zakat adalah dimulai dari peningkatan kapasitas diri sendiri, keluarga, kerabat, tetangga kemudian  orang lain.
·   Mensosialisasikan batas harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dan batas waktu penguasaannya.
·   Zakat harus melalui Amilin atau sebuah lembaga pengelola dana ZISWAF.
·   Zakat maal pendistribusiannya harus Produktif, sedangkan zakat fitrah adalah konsumtif.
·   Zakat diorientasikan kepada program peningkatan kapasitas diri, sehingga mustahiq setelah di bantu dapat masuk ke tahapan mandiri kemudian dapat menjadi Muzakki dan bergabung dalam komunitas insani.
·   Infaq dapat digunakan sebagai anggaran operasional amilin atau lembaga pengelola zakat, yang pengeluarannya di ketahui oleh pengurus, pengawas dan pengawas syariah.
·   Shodaqoh adalah dana subsider yang dapat digunakan sebagai support program-program panitia zakat atau pengelola zakat.
·   Wakaf dapat digunakan kepada tiga segmentasi program, yakni ; Produktifitas, pendidikan dan kesehatan. Dana wakaf tidak boleh berkurang namun boleh bertambah jumlah saldonya.
·   Dana Zakat Maal Harus habis di distribusikan pada setiap bulannya, atau dapat diditribusikan pada bulan berikutnya. Sedangkan Zakat Fitrah harus habis tersalurkan pada setiap tanggal 1 syawal sebelum Khotib idul fitri turun dari mimbar.

Pengumpulan ZISWAF yang berkesinambungan
·   Zakat Maal digalang pada setiap bulannya, sedangkan zakat fitrah pada setiap bulan suci Ramadhan.
·   Zakat maal di galang pada pencapaian haul yakni 20 dinar atau 200 dirham pada masa kepemilikian satu tahun, dikenakan 2,5 %. Atau dapat dikeluarkan setiap bulan.
·   Dana Infaq digalang pada setiap pertemuan pengurus, ta’lim-ta’lim keilmuan atau setiap kelompok yang akan memulai membicarakan dan menyebut-nyebut nama Allah swt.
·   Dana Shodaqoh di dapat dari para dermawan yang menyisihkan ebagian hartanya untuk bershodaqoh, sifat nya tidak mengikat tapi ditekankan.
·   Wakaf adalah dana yang di dapat dari muakif atau orang yang wakaf, kemudian dana itu digunakan untuk kebajikan masyarakat.
·   Dana ZISWAF harus berkembang dan produktif.
·   Adanya pengawas dan lembaga acountable untuk menjaga dan bertanggungjawab atas kelanjutan dana Ziswaf.
·   Memproduksi para muzaki baru.
·   Pendistribusian Ziswaf harus dapat mendorong produktifitas, kreatifitas dan inovatifitas kehidupan.
·   Harus dapat membuka dan mengembangkan lapangan pekerjaan.
·   Dapat mengentaskan dan menghilangkan kemiskinan karena keridhoan alloh swt.



Lampiran hukum Ziswaf yang sesuai syari’ah sebagaimana yang tertuang dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an Surat Al-Baqoroh ayat 261-284
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena ria kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Allah menganugrahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Qur'an dan As Sunah) kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barang siapa yang dianugrahi al hikmah itu, ia benar-benar telah dianugrahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).

Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat lalim tidak ada seorang penolong pun baginya.

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan).

(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 53-60
Katakanlah: "Nafkahkanlah hartamu baik dengan sukarela atau pun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik."

Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.

Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.

Dan mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya mereka termasuk golonganmu; padahal mereka bukanlah dari golonganmu, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut (kepadamu).

Jikalau mereka memperoleh tempat perlindungan atau gua-gua atau lobang-lobang (dalam tanah) niscaya mereka pergi kepadanya dengan secepat-cepatnya.

Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) zakat; jika mereka diberi sebahagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.

Jika mereka sungguh-sungguh rida dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: "Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebahagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah", (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka).

Jika mereka sungguh-sungguh rida dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: "Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebahagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah", (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka).

Jika mereka sungguh-sungguh rida dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: "Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebahagian dari karunia-Nya dan demikian (pula) Rasul-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah", (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka).

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.









Sistem Penggalangan dan pendistribusian ZISWAF
 



















Aliran Dana
Aliran Koordinasi
Aliran Tahapan

Prosedur Penggalangan dan pendistribusian ZISWAF
·   Open Recruitment Relawan BMKI
·   Melakukan SENSUS Ekonomi Mandiri
·   Penetapan Muzakki Mandiri dan Muzakki Aktif
·   Penetapan Mustahiq
·   Penggalangan ZISWAF
·   Kebijakan Pengurus
·   Pendistribusian ZISWAF
·   Pelaporan ZISWAF
·   Penetapan pencapaian LAZ-BMKI
o  Dapat mengentaskan dan menghilangkan kemiskinan karena keridhoan alloh swt.
Secara Quantitatif dan Qualitatif.
o  Meningkatkan Masyarakat Sadar dan Paham ZISWAF    

Rincian Prosedur
1. Open Recruitment
            - Melalui cara penggalangan sumber daya manusia,
            - Melakukan Breafing persiapan Open Recruitment,
            - Melakukan Open Recruitment;
                        Dengan materi :
a.      Ke-BMKI-an
b.      Fiqih ZISWAF
c.      Orientasi dan Sejarah Dinar Dirham
d.      Our Program LAZ-BMKI
e.      Teknis Lapangan Relawan BMKI
- Sistem Gelombang,
            Gelombang I   : 100 Relawan
            Gelombang II  : 100 Relawan
            Gelombang III : 100 Relawa
- Penetapan Tugas Relawan,
            a. Melakukan Sensus Mustahiq
            b. Melakukan Sensu Muzakki
            c. Melakukan Penggalangan Dana Umat
            d. Melakukan Pendistribusian Dana Umat
            e. Hal-hal yang terkait dengan kerelawanan

SYARAT-SYARAT RELAWAN
-    Memiliki komitmen atau minded terhadap Dienul Islam yang sangat tinggi,
-    Menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW,
-    Memiliki visi, misi dan cita-cita yang suci dan murni untuk dapat menjalankan LAZ-BMKI, sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dan amal madani,
-    Wajib menjunjung tinggi Akhlaqul Karimah,
-    Mampu beramal bukan bekerja secara jujur, amanah dan profesional,
-    Memiliki jiwa bertanggung jawab.
-    LAZ-BMKI mencukupi kebutuhan pokok keluarga masing-masing pengurus,
-    Wajib mengeluarkan dana Zakat nya yang dihasilkan dari fee kepengurusan,
-    Mendapatkan insentif dari rumusan;
12.5% jatah amilin – 2.5 % jatah pengurus = 10 % yang dibagi sesuai angka angran yang disetorkan ke LAZ-BMKI.

2. Melakukan SENSUS Ekonomi Mandiri
-    Melalui Penyebaran ratusan relawan di harapkan efektif dan diharapkan dapat tepat dan cepat dalam mendapatkan database yang tidak di ragukan ke-valid-an datanya.
-    Membagi zona wilayah kerja menjadi empat zona, yakni zona kerja Utara, Timur, Selatan dan Barat.

3.  Penetapan Muzakki Mandiri dan Muzakki Aktif
-    Melalui penyebaran sumber daya manusia yang efektif, yang telah di bekali pengetahuan di Open Recruitment diharapkan;
-    Relawan dapat menerangkan fungsi ZISWAF dan Dinar Dirham di tengah-tengah masyarakat,
-    Relawan mensosialisasikan Our Program yang ada di BMKI,
-    Pembuatan buku/makalah tentang ZISWAF-Dinar dan Dirham yang berisi himbauan, sehingga mampu memotivasi masyarakat dan membuat masyarakat sadar paham ZISWAF.
-    Mendata Potensi Muzzaki atau orang kaya yang muslim di zona kerja masing-masing.
-    Mendata Potensi ZISWAF perusahaan, Instansi, Lembaga, pasar dan Sekolah di zona kerja masing-masing.
-    Mendiskusikan status penetapan Muzakki atau Mustahiq kepada kepala keluarga, dengan sebelumnya di data potensi ekonominya, dalam hal ini harus di tetapkan sebagai muzakki.
-    Memberikan surat pernyataan Siap dan bersedia untuk diambil ”HUUD”, potensi ZISWAF nya. Dan menyepakati waktu dan alamat pengambilan ZISWAF.
-    Memberikan Pelaporan atau hasil Pendistribusian dan pemberdayaan Masyarakat keluarga Indonesia kepada para Muzakki melalui media yang terjangkau.
-    Laporan perihal perkembangan dan kelanjutan pengelolaan dana ZISWAF, baik berupa bertambahnya tenaga kerja dan pemberdayaan melalui dana ZISWAF atau Laporan faktor pengurangan Angka Kemiskinan.

4.  Penetapan Mustahiq
-    Mendapatkan data dari masyarakat atau instansi pemerintah menganai mustahiq didaerah tsb.
-    Dapatkan data jumlah jiwa dan dimana lokasinya.
-    Melakukan sensus dan survey kelaykan ke lokasi langsung atau melalui analisa kelayakan, tepat atau tidaknya dana ZISWAF dapat disalurkan.
-    Mendiskusikan status penetapan Muzakki atau Mustahiq kepada kepala keluarga, dengan sebelumnya di data potensi ekonominya, dalam hal ini harus di tetapkan sebagai mustahiq.

5.  Penggalangan ZISWAF
-          ZISWAF diambil oleh Relawan yang telah ditunjuk oleh LAZ-BMKI, dan telah mengikuti Open Recruitment dan fit and propet tes.
-          Penggalangan dana ZISWAF dilakukan oleh para relawan kepada para muzakki yang telah mengisi form kesediaan.
-          Melakukan event-event sadar dan paham ZISWAF kepada masyarakat, sehingga prinsip-prinsip ZISWAF dapat dipahami oleh masyarakat dan akan terwujud masyarakat yang sadar ZISWAF.
-          Penggalangan ZISWAF dilakukan secara merata sepanjang waktu yang ditetapkan,
-          Para muzakki akan mendapatkan nomor pokok wajib ZISWAF yang akan mendorong transparansi dan efektifitas pengawasan,
-          ZISWAF dikelola oleh LAZ-BMKI sebagai benteng pertahanan ekonomi umat, para relawan dilarang keras menyetorkan dana ZISWAF lebih dari 2x24 jam kepada LAZ-BMKI sejak dana diterima.

6.  Kebijakan Penetapan Pengurus
-    Memiliki komitmen atau minded terhadap Dienul Islam yang sangat tinggi,
-    Menjunjung tinggi nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW,
-    Memiliki visi, misi dan cita-cita yang suci dan murni untuk dapat menjalankan LAZ-BMKI, sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah dan amal madani,
-    Wajib menjunjung tinggi Akhlaqul Karimah,
-    Mampu beramal bukan bekerja secara jujur, amanah dan profesional,
-    Memiliki jiwa bertanggung jawab.
-    LAZ-BMKI mencukupi kebutuhan pokok keluarga masing-masing pengurus,
-    Wajib mengeluarkan dana Zakat nya yang dihasilkan dari fee kepengurusan,
-    Mendapatkan insentif dari rumusan;
12.5% jatah amilin - 10 % jatah Relawan = 2.5 % yang dibagi atas seluruh pengurus
dan operasional

7.  Pendistribusian ZISWAF
ZISWAF di distribusikan oleh LAZ-BMKI melalui Relawan-relawan yang telah mengikuti Open Recruitment dan berbagai pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas diri, serta telah dilatih mengenai pengelolaan ZISWAF, juga telah mendapatkan keterampilan untuk dapat memotivasi para mustahiq agar dapat hidup lebih baik.

Mustahiq di latih dan di didik oleh relawan untuk menggunakan dana tersebut secara produktif. Relawan bertanggungjawab apabila dana tersebut digunakan secara tidak produktif.

Jumlah yang diberikan kepada mustahiq harus dalam jumlah yang cukup, sehingga terbuka kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.

Pemberian kepada mustahiq harus ditandai, pada bukti dan keinginan untuk memperbaiki diri.perbaikan yang paling kecil adalah menambah keterampilan. Lembaga harus memberikan ZISWAF untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kapasitas diri.

Sejauh mungkin di hindari pendistribusian dana ZISWAF kepada kelom,pok masyarakat yang tidak berkeinginan memperbaiki dir, kepada kelompok ini perlu diberikan anggaran untuk pelatihan-pelatihan motivasi dan peningkatan kapasitas diri.

ZISWAF harus mengalir sesuai tahapan prinsip kelembagaan, dimana seorang mustahiq dibantu dengan limit waktu ”kapan dia akan mandiri?”, setelah kondisi mandiri diharapkan dapat masuk kedalam tahapan berikutnya yakni Komunitas insani, dimana si mustahiq tidak hanya mementingkan dirinya sendiri pada tahap mandiri, tetapi juga berusaha berkontribusi membantu sesama.

8. Pelaporan ZISWAF
Untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat luas serta para muzakki khususnya, arus aliran ZISWAf WAJIB dilaporkan kepada masyarakat secara periodik, berkesinambungan dan tepat waktu.

Pelaporan ZISWAF meliputi;
a.      Saldo dana ZISWAF terakhir, berapa dana Zakat, berapa dana Infaq, shodaqoh dan wakaf.
b.      Mutasi atau perpindahan dana ZISWAF, penerimaan dan pendistribusian dan Saldo.
c.      Penerimaan dana ZISWAF bulan ini, berdasarkan nomor pokok wajib zakat, berdasarkan nama, dan alamat muzakki.
d.       Pendistribusian dana bulan ini, Berdasarkan Nomor pokok Mustahiq, Berdasarkan Nama mustahiq dan alamat mustahiq.

Pelaporan ZISWAF harus di uji melalui pemeriksaan yang independen, dalam hal ini adalah para pengawas dan pengawas syariah. Dan diberikan fee oleh LAZ-BMKI. Sistem informasi dan komunikasi sejauh mungkin diterapkan untuk mendorong transparansi, baik melalui surat, telepon, HP, SMS, Surat Internet dan lain-lain. Sehngga pihak-pihak terkait dapat melihat pendistribusian dana ZISWAF sesuai dengan kepentingannya.   

9. Penetapan pencapaian LAZ-BMKI
Lembaga harus menetapkan tujuan-tujuannya, yang sesuai dengan visi dan misinya. Berdasarkan tujuan tersebut ditetapkan sasaran dan mustahiq yang diberikan dana, berikut besarnya dana yang harus disalurkan. LAZ-BMKI mendorong terciptanya masyarakat keluarga Indonesia yang makin sejahera. Dalam hal ini sejahtera jasamani dan rohani. LAZ-BMKI menggalang ZISWAF dan menyalurkannya kepada mustahiq secara tepat dan berkelanjutkan.

Adapun sasaran yang harus dicapai adalah;
a.      Dapat mengentaskan dan menghilangkan kemiskinan karena keridhoan alloh swt.
Secara Quantitatif dan Qualitatif.
b.      Meningkatkan Masyarakat Sadar dan Paham ZISWAF

LAZ-BMKI menetapkan sasaran tahunan yang berikut :
-    Jumlah orang yang akan dibantu,
-    Jumlah dana yang akan digalang,
-    Jumlah dana yang akan didistribusikan,
-    Peta wilayah mustahiq,
-    Peta wilayah Muzakki,
-    Kisaran anggaran bantuan dana perorang, sehingga bisa memperbaiki diri dan
   mengaplikasikan dan mengaktualkan potensi.
-    Faktor kualitas penerima bantuan, supaya potensial,
-    Usia penerima bantuan, sehingga efektif dan tepat sasaran.

Untuk meningkatkan potensi orang yang dibantu, perlu dipelajari kualitas dari calon penerima bantuan. Kualitas didasarkan pada kemungkinan perubahan dari mustahiq menjadi muzakki, semakin besar kemungkinan tsb, maka semakin mungkin diberi bantuan. Mustahiq harus melihat dari prospek usia peningkatan kualitas diri, pada usia tersebut mendorong terciptanya mustahiq baru, yang memahami ZISWAF sebagai alat mengaplikasikan tamggungjawab sosial tsb.

     



























Bagan organisasi LAZ-BMKI




Rapat Umum Pendiri
 
 




 


























 
















BMKI I   : Tim Program Peniingkatan Kapasitas Diri,
BMKI II  : Tim Penggalangan dana dan pendataan Muzakki-Mustahiq,
            : Garis Instruksi,
            : Garis Koordinasi,







JOB DESCRIPTION – Uraian Tanggung jawab
1. Rapat umum Pendiri
   a. Pertama kali dilakukan untuk;
- Memilih dan mengangkat Anggota Pembina, Pengawasa dan pengawas Syari’ah.
-    Memilih dan mengakat Direktur Eksekutip,
-    Memilih dan mengangkat Sekretaris dan bendahara,

b. Berikutnya dilakukan untuk;
- Mendengar pandangan dan pendapat Pembina, Pengawas dan Pengawas Syari’ah
- Menilai pertanggungjawaban Direktur Eksekutip,
- Konsultasi Pengurus, Pembina, Pengawas, dan Pengawas Syari’ah
- Memberhentikan Jabatan Struktural.     

2. Pembina
- Dipilih, diangkat diberhentikan oleh rapat umum pendiri,
- Bertugas menjaga, memelihara dan membina kegiatan-kegiatan LAZ-BMKI agar tidak menyimpang dari ketentuan,
- Memberikan pembinaan Spiritual diminta atau tidak diminta oleh pengurus mengenai nilai-nilai spiritual,
- Menerima laporan dari Pengurus untuk dinilai dan diberikan pengarahan kembali.

3. Pengawas
-  Dipilih, diangkat diberhentikan oleh rapat umum pendiri,
- Bertugas menjaga, mengawasi kegiatan-kegiatan LAZ-BMKI agar tidak menyimpang dari ketentuan keorganisasian,
- Memberikan pembinaan keorganisasian atau tidak diminta oleh pengurus mengenai keorganisasian,
- Menerima laporan dari Pengurus untuk dinilai dan diberikan pengarahan kembali.

4. Pengawas Syari’ah
-  Dipilih, diangkat diberhentikan oleh rapat umum pendiri,
- Bertugas menjaga, mengawasi kegiatan-kegiatan Syari’ah LAZ-BMKI agar tidak menyimpang dari ketentuan syari’ah,
- Memberikan pembinaan syariah atau tidak diminta oleh pengurus mengenai keorganisasian,
- Menerima laporan dari Pengurus untuk dinilai dan diberikan pengarahan kembali.

5. Direktur Eksekutip
      - Dipilih, diangkat diberhentikan oleh Rapat umum pendiri,
      - Memilih dan mengangkat Sekretaris, bendahara dan manajer LAZ-BMKI,
        Disetujui oleh Pembina, Pengawas dan Pengawas Syariah.
      - Memilih dan mengangkat Relawan BMKI I dan Relawan BMKI II,
      - Mengkoordinasikan rencana kerja Manajer, kepada Relawan BMKI I dan BMKI II,
      - Merevisi, menyetujui, menolak rencana kerja Manajer LAZ-BMKI,
      - Mengawasi pelaksanaan rencana kerja Manajer LAZ-BMKI,
      - Menilai, Menegur, dan mendorong realisasi Rencana kerja manajer LAZ-BMKI.

6. Sekretaris
      - Dipilih, diangkat diberhentikan oleh Rapat umum pendiri,
      - Memberikan pelayanan Administrasi kepada seluruh bagian LAZ-BMKI,
      - Menerima Laporan kerja dari manajer-Manajer LAZ-BMKI,
      - Mendistribusikan data Administrasi kepada bagian-bagian yang bersangkutan;
            a. Mengkonsep, mengetik dan menyampaikan undangan,
            b. Mencatat proses rapat dalam notulen rapat,
            c. Membuat konsep putusan rapat,
            d. Membuat net putusan rapat untuk di ketik,
      - Mendistribusikan Putusan rapat,
            a. mengkonsep, mengetik,menyampaikan pengangkatan pemberhentian
                 Pengurus LAZ-BMKI,
            b. Merangkum laporan Manajer-manajer Laz-BMKI,
           
            c. Mengetik pertanggungjawaban bendahara, Direktur, Pembina, Pengawas,
                Pengawas Syariah untuk disampaikan di rapat Pendiri,
            d. Membuat Build atau daftar gaji/fee anggota pengurus.

7. Akutansi dan keuangan
      - Membuat anggaran penerimaan dan pengeluaran tahunan
      - Membuat proyeksi aliran dana tahunan
      - Melakukan pembayaran-pembayaran atas permintaan sekretaris yang di setujui oleh Direktur,
      - menerima penyetoran dari manajer penggalangan dana,
      - Membuat laporan keuangan periodik dan laporan keuangan atas permintaan Pembina, Pengawas, pengawas syariah dan muzakki melalui manajer penggalangan dana dan Relawan II.

8. Manajer-manajer ”menyusul”