one family for thousand hopes

wujudkan selangit impian yang mereka miliki

Rabu, 03 November 2010

BMT, Sejarah dan Visi, "BIG Question???"


Posted by luqman H2O under

Mengapa dulu Islam jaya? Kejayaan Islam, salah satunya ditopang oleh sistem logistik dan keuangannya yang begitu canggih, yaitu ”Baitul Maal”. Melalui inilah proyek-proyek raksasa dan prestisius mendapat backing finansial. Sebut saja perjuangan Nabi, Khulafaurrasyidin, hingga era kekhalifahan Islam. Islam mendapat simpati dan dukungan di kalangan warga di Jazirah Arab karena melalui sistem Baitul Maal itulah Nabi dan para sahabat membuat suatu sistem ekonomi yang berkeadilan dan membantu dhuafa.

Bila Nabi mendapat amanah zakat dari umat Islam di waktu pagi hari, maka ba’da dhuhur, zakat tersebut sudah terbagi habis kepada mustahiq, terutama fakir miskin. Dana Baitul Maal juga banyak dipergunakan untuk memerdekan budak, sehingga Baitul Maal ini berjasa besar dalam menghapus sistem perbudakan di wilayah Islam. Pada fase awal Islam, terutama era Khalifah Umar Ibnul Khattab, Baitul Maal sudah membiayai sarana dan prasarana umum seperti pembangunan jalan raya, jembatan, dan irigrasi pertanian.

Pada fase Umayyah di Damaskus, Baitul Maal membiayai proyek penerjemahan buku-buku kekayaan intelektual Yunani kuno. Di sinilah gelombang intelektual Islam dimulai. Era Dinasti Abbasiyah di Baghdad, khalifah membangun perpustakaan Al-Hikmah, sekolah-sekolah, dan perguruan tinggi seperti Nidlomiyah. Baghdad kala itu sudah menjadi kota Metropolitan, pada saat yang sama di Barat masih ‘gelap gulita’.Meski Khilafah Islamiyah hancur pada era imperialisme Barat, namun praktik Baitul Maal masih diteruskan ummat Islam dalam kelompok-kelompok kecil seperti di masjid-masjid dan lembaga umat lainnya.

Peran Baitul Maal terus berlanjut, seperti berhasil membangun Perguruan Tinggi Al-Azhar di Mesir –yang hingga kini memberi beasiswa gratis untuk jurusan yang mengkaji agama Islam di sana.Keberpihakan Baitul Maal terhadap kaum dhuafa juga tetap berlangsung. Bangladesh, misalnya, berhasil mengurangi penduduk miskin dan Malaysia yang mendanai generasi Islam yang hendak mencari ilmu –mulai dari SD hingga ke program S3 atau doktor. Bahkan umat Islam mengembangkan tradisi Baitul Maal di negara-negara non-Muslim seperti di Amerika dan Inggris. Di Indonesia, praktik ber-Baitul Maal juga berjalan. Ada sekitar 20-an lembaga besar di tingkat nasional. Mobilisasasi dananya juga luar biasa, rata-rata mencapai miliaran rupiah. Hanya, karena tradisi ini masih dilakukan dengan cara sporadis, terpencar-pencar, dan terkadang over lapping, keberadaannya belum dirasakan secara meluas.Karena itu, kita perlu mencoba membuat konsep dan rumusan untuk mengagregasi potensi umat Islam melalui Baitul Maal. Baitul Maal hingga kini masih mempunyai potensi yang andal dan sudah teruji karena bertahahan hingga 13 abad. Belum ada sebuah lembaga di dunia ini yang bertahan hingga mencapai puluhan abad.

Sistem komunisme-sosialisme, misalnya, hanya bertahan kurang dari satu abad, sekitar 70 tahun saja. Sistem kapitalis yang sudah berusia tiga abad, kini sudah dinyatakan gagal menyelesaikan masalah ekonomi terutama masalah kemiskinan dan pengangguran.
Kontribusi ekonomi Islam
Berdasarkan analisis konteks pemikiran di atas, perlu kiranya ada terobosan strategis untuk menjawab dan merumuskan konsep, membuat langkah gradual, untuk membuat jaringan yang mewadahi gerakan ekonomi Islam. Ada banyak perangkat yang bisa dilakukan dan bisa dikaitkan dengan sejumlah akses dan asset yang sudah dipunyai umat Islam, yaitu potensi masjid. Yaitu dengan membentuk ”jaringan ekonomi masjid”. Kita mengasumsikan bahwa jaringan ekonomi masjid akan mampu untuk memberi kontribusi dalam mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat. Ada dua alasan,

pertama, konsep jaringan masjid dengan Baitul Maal-nya pernah membuat suatu keajaiban dunia dengan menempatkan Khilafah Islam sebagai pemain tunggal ekonomi dunia yang tak tertandingi selama tujuh abad. Kedua, jumlah masjid di Indonesia hingga sekarang mencapai 700 ribu. Bandingkan misalnya dengan jumlah desa di Indonesia yang hanya sekitar 60 ribu. Dengan strategi seperti ini, ada dua keuntungan bagi negara.

Pertama, pemerintah tidak perlu membuat perkantoran atau posko sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Sebab 700 ribu masjid itu sudah berdiri kokoh atas sumbangan masyarakat.

Kedua, aspek pemerataan kesempatan untuk mendapatkan akses dan pemberdayaan ekonomi rakyat akan lebih efektif dan terfokus. Setidaknya, karena masjid merupakan tempat berkumpul warga minimal setiap minggu saban Jumat sehingga memudahkan untuk melihat progress dan kegagalan setiap model pembangunan ekonomi.  

Peluang Pengembangan BMT
Seperti dijelaskan sebelumnya usaha mikro adalah usaha yang mempunyai tenaga kerja satu hingga empat orang termasuk pemilik; hasil penjualan paling banyak Rp 100 juta per tahun, dengan kekayaan (diluar tanah dan bangunan) tidak lebih dari Rp 25 juta. Pengusaha mikro yang umumnya berasal dari masyarakat lapisan bawah selama ini nyaris tidak tersentuh (undeserved) lembaga keuangan formal seperti perbankan. Kelompok masyarakat ini dinilai tidak layak bank (not bankable) karena tidak memiliki agunan, serta diasumsikan kemampuan pengembalian pinjaman yang rendah. Selain itu mahalnya biaya transaksi dan prosedur administrasi yang rumit tidak memungkinkan bagi mereka untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal seperti bank. Kehadiran BMT ditengah-tengah golongan masyarakat ini di harapkan dapat membantu mereka mengatasi permasalahan modal yang selama ini sulit didapatkan dari lembaga keuangan formal seperti bank.

Dilihat dari sasaran pemasaran produk pembiayaan BMT yang ditujukan terhadap sektor usaha mikro, dapat menjadi peluang besar bagi BMT untuk terus berkembang. Hal ini terkait dengan jumlah usaha mikro yang terus berkembang dari tahun-ketahun. Menurut data Bapenas[1] terdapat sekitar 40 juta usaha mikro yang tersebar di seluruh penjuru nusantara. Sementara itu keberadaan lembaga keuangan yang mampu menjangkau dan melayani para pengusaha mikro ini sangat terbatas. Kerberadaan BMT yang siap memberikan pinjaman modal tanpa agunan, dengan prosedur administrasi yang mudah, rendah biaya transaksi dan yang tak kalah penting bebas bunga akan menjadi daya tarik bagi pengusaha mikro untuk beralih dari lembaga keuangan informal semacam rentenir kepada lembaga keuangan yang lebih aman, halal dan syar’i yaitu BMT.

Keberadaan BMT di harapkan dapat mengurangi atau bahkan menghapuskan ketergantungan pengusaha mikro terhadap “bank plecet-rentenir”. Selain itu sektor usaha mikro dewasa ini tengah mendapatkan perhatian dunia internasional. Bahkan tahun 2005 dicanangkan sebagai tahun internasional pembiayaan mikro oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini merupakan peluang besar bagi BMT sebagai sebuah lembaga keuangan mikro syari’ah untuk berkembang dan mendapat dukungan dari pemerintah. Baik dukungan dari segi modal, legalitas, pengawasan maupun infrastruktur. 

Isu dan Permasalahan Seputar BMT
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sebagai sebuah lembaga keuangan mikro syari’ah, memiliki peran penting dalam perekonomian dan potensi yang besar untuk berkembang. Disamping itu masih terdapat permasalahan-permasalahan mendasar yang perlu segera ditangani, antara lain :
a. Badan hukum BMT yang tidak seragam
b. Belum tersedianya Standar Operasional dan Prosedur (SPO) yang jelas.
c. Masalah legalitas dan Perundang-undangan yang mengatur.
d. Masalah kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami seluk-beluk BMT.
e. Masalah permodalan.
f. Tidak adanya lembaga penjamin liquiditas seperti fungsi Bank Indonesia untuk lembaga perbankan.  

Menata BMT
Berdasarkan isu dan permasalahan-permasahan yang berhubungan BMT diatas, hal-hal yang harus diperhatikan dalam menata kembali Baitul Maal wa Tamwill adalah sebagai berikut :

a. Badan hukum BMTMasalah badan hukum merupakan masalah paling krusial yang harus segera diatasi. Saat ini jumlah BMT di Indonesia lebih dari 3000 unit[2].

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1300 unit berbadan hukum koperasi, sedangkan sekitar 1700 unit BMT yang lain tidak jelas bentuk badan hukumnya. Sebagai sebuah lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat, ketidakjelasan bentuk badan hukum BMT dapat menyebabkan BMT kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan investor.  BMT merupakan sejenis lembaga intermediasi dengan skala mikro, namum BMT bukan bank ataupun koperasi. Dilihat sekilas dari operasionalnya, BMT lebih menyerupai koperasi simpan pinjam yang menerapkan prinsip syari’ah. Oleh karena itu banyak kalangan ekonom Islam yang menyarankan badan hukum untuk seluruh BMT diseragamkan menjadi bentuk koperasi.

b. Perlu adanya Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)Bagi BMT yang memiliki badan hukum koperasi, pembentukan Dewan Pengawas Syari’ah merupakan suatu keharusan. Struktur DPS merupakan salah satu syarat pendirian koperasi jasa keuangan syari’ah sesuai Keputusan Menteri Koperasi dan UKM tentang petunjuk pelaksana kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syari’ah yang ditetapkan pada September 2004. Keputusan Menteri Koperasi dan UKM ini mengikat bagi koperasi syari’ah dan Baitu Maal wa Tamwil yang memiliki badan hukum koperasi. Lain halnya dengan BMT yang tidak berbadan hukum koperasi, ada kemungkinan dalam struktur organisasi BMT tidak ada DPS secara khusus. Hal ini bisa saja terjadi karena pada BMT dengan badan hukum non koperasi saat ini, tidak ada peraturan yang mengikat secara langsung. Padahal fungsi DPS dalam pengelolaan BMT sangat penting antara lain: sebagai penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah seprti penetapan produk, sebagai mediator antara BMT dengan Dewan Syaria’ah Nasional, mewakili anggota dalam pengawasan syari’ah. Oleh karena itu disarankan setiap BMT harus memiliki Dewan Pengawas Syari’ah.

c. Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Standar operasional ini seharusnya mengatur operasional BMT, minimal mengatur batasan jasa-jasa keuangan yang dapat dijalankan BMT, mengatur produk-produk dan akad-akad dalam transaksi BMT, mengatur masalah standar pelayanan minimum, operasioanal manajemen, samapai prosedur akuntansi dan bentuk pelaporan keuangan.Untuk BMT yang berbadan hukum koperasi, SOP dapat mengacu kepada Keputusan Menteri Koperasi dan UKM tentang petunjuk pelaksana kegiatan usaha koperasi jasa syari’ah. Dalam KepMen tersebut mengatur secara detail semua standar operasion meliputi rincian tentang produk dan akad-akad yang bisa dilakukan dalam transaksi Koperasi syariah (BMT berbadan hukum syariah),  memuat rukun, syarat, obyek, serta ijab dan kabul setiap akad baik baik mudharabah, musyarakah, maupun bentuk lain, rincian mengenai skema model pembiayaan, model bagi hasil kepada anggota, termasuk juga model laporan keuangan yang sesuai syari’ah, dan lain-lain.Sedangkan untuk BMT yang tidak berbadan hukukm koperasi belum ada Standar Operasional yang jelas, sehingga pengelolaan dan pengawasan BMT tergantung pada pihak intern. Oleh karena itu kembali disarankan semua BMT yang ada sebaiknya memiliki badan hukum koperasi.

d. Legalitas dan Undang-UndangPada kenyataannya undang-undang yang mengatur tentang lembaga keuangan mikro secara spesifik memang masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum disyahkan. Namun bagi BMT yang memiliki badan hukum koperasi, hal ini tidak terlalu menjadi masalah. Dengan adanya Keputusan Menteri Koperasi dan UKM tentang petunjuk pelaksana kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syariah sudah cukup menjadi landasan hukum dan menjamin legalitas BMT yang memiliki badan hukum koperasi. Namun akan lebih baik jika Keputusan Menteri tersebut dikukuhkan dalam undang-undang sehingga lebih memiliki kekuatan hukum.

e. Sumber Daya Manusia (SDM) Masalah berikutnya yang perlu segera diatasi adalah belum memadainya SDM yang terdidik dan professional yang memahami seluk-beluk BMT sekaligus memahami fiqih Islam. Untuk mengatasi hal ini diperlukan peran aktif masyarakat akademisi dan pemerintah yakni dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan-pelatihan (diklat) berkelanjutan yang berhubungan dengan BMT, manajemen perbankan syariah, dan kaidah fiqih muamalah Islam. Mengembangkan sekolah tinggi agama Islam dengan membuka jurusan baru yang spesifik mendalami materi mengenai BMT dan perbankan syariah.

f. PermodalanKemampuan BMT dalam menghimpun dana masih sangat terbatas, padahal jumlah nasabah pembaiayan yang harus dilayani  cukup besar. Untuk itu BMT membutuhkan modal yang besar. Untuk mengatasi maslah permodalan ini dapat dilakukan dengan melalui program kemitraan antara BMT, Bank Umum Syariah (BUS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Untuk bisa menjalankan program kemitraan ini perlu adanya komitmen semua pihak tidak hanya BMT, BUS ataupun BPRS semata tapi juga pemerintah, lembaga permodalan lainnya seperti Permodalan Nasioanal Madani (PNM) serta Pusat Inkubasi Badan Usaha Kecil (PINBUK). Dalam hal ini peran pemerintah diharapkan ikut serta untuk mengawasi tertib administrasi dan proses pelaksanaannya. 

g. Lembaga penjamin liquiditasUntuk melengkapi operasional BMT, akan lebih baik jika BMT juga di back-up oleh lembaga nasional yang berfungsi mengkoordinir dan menjamin liquiditas BMT seperti fungsi Bank Indonesia (BI) pada perbankan. Keberadaan lembaga sentral ini nantinya diharapkan dapat semakin menambah kayakinan masyarakat dan investor untuk menanamkan modalnya di BMT. 

Fokus Penataan BMT
Dari semua aspek yang harus diperhatikan dalam menata kembali Baitul Maal wa Tamwil (BMT), dapat kita simpulkan ada 2 (dua) aspek yang paling penting untuk segera ditangani. Yakni masalah keseragaman badan hukum BMT dan masalah peningkatan Sumber Daya Manusia.Jika semua BMT telah memiliki badan hukum koperasi, secara otomatis dapat menjawab permasalahan Dewan Pengawas Syariah (DPS), masalah Standar Operasional dan Prosedur (SOP), masalah legalitas dan Peundang-undangan.

BMT yang memiliki badan hokum koperasi terikat kapada Keputusan Menteri Koperasi dan UKM tentang petunjuk pelaksana kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syari’ah. Selain menjawab masalah standar operasional dan prosedur BMT, Kep Men ini juga mengatur permasalahan DPS, dan mengatasi maslah legalitas dan dapat menjadi landasan hokum bagi BMT jika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan BMT dimasa datang.Peningkatan kualitas SDM yang memahami seluk-beluk BMT sekaligus memahami fiqih Islam sangat dibutuhkan untuk dapat mengelola BMT secara professional. Sebuah lembaga, apaun bentuknya, tidak akan bisa berkembang dan berjalan dengan baik jika tidak didukung oleh kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dibidangnya, walaupun lembaga tersebut didukung oleh sistem operasional yang bagus, modal yang besar dan fasilitas lengkap. Karena pusat penggerak aktivitas suatu instansi itu adalah manusia.

Oleh karena itu masalah berikutnya yang harus menjadi fokus perhatian kita untuk segera diatasi adalah masalah kualitas Sumber Daya Manusia, disamping masalah permodalan dan masalah lembaga penjamin liquiditas.  

Sejarah Baitul Mal Wattamwil          
Implikasi nilai-nilai syariah dalam bidang ekonomi adalah terbentuknya lembaga-lembaga keuangan yang berlandaskan nilai-nilai syariah. Sampai awal abad 20 untuk mendirikan lembaga perbankan dan keuangan syariah belum beranjak dari area diskusi teoritis semata. Hal ini berkelanjutan hingga lahirnya The Mith Ghamr Bank di Mesir tahun 1963. The Mith Ghamr Bank merupakan contoh bank Islam pertama yang beroperasi di pedesaan.                

Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia (Antonio, 1999). Pada awal periode 1980 an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Raharjo, A.M. Saefuddin, M.Amin Azis dan lain-lain. Beberapa uji coba dalam skala yang relatif terbatas telah diwujudkan. Diantaranya adalah Baitut Tamwil – Salman, Bandung yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk koperasi, yakni koperasi Ridho Gusti.

Sedangkan perkembangan bank syariah di tanah air mendapat pijakan setelah adanya deregulasi sektor perbankan tahun 1983. Hal ini karena sejak saat itu diberi keleluasaan, penentuan tingkat suku bunga, termasul nol persen (atau peniadaan bunga sekaligus). Sesungguhnya kesempatn inipun tidak termanfaatkan karena tidak diperkenankannya membuka kantor cabang baru. Titik kulminasinya tercapai dengan terbitnya PP no 72 tahun 1992 tentang bank bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil sebaliknya pula bank yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil (pasal 6).               

Namun prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua Bogor Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam di Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di hotel Sahid Jaya Jakarta, 22 – 25 Agustus 1990.  Berdasarkan amanat MUNAS IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.               

Di Indonesia bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat. Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara muslim yang lain, perbankan syariah di Indonesia akan terus perkembang. Bila pada tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah di Indonesia, maka pada tahun 1999 jumlahnya menjadi 3 unit. Pada tahun 2000, bank syariah maupun bank konvensional yang membuka unit usaha syariah telah meningkat menjadi 6 unit. Sedangkan jumlah BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) sudah mencapai 86 unit dan masih akan terus bertambah.               

Dari sebuah riset yang dilakukan oleh Karim Business Consulting, diproyeksikan bahwa total asset bank syariah di Indonesia akan tumbuh sebesar 2850% selama 8 tahun, atau rata-rata tumbuh 356.25% tiap tahunnya. Sebuah pertumbuhan aset yang sangat mengesankan. Tumbuh kembangnya aset bank syariah ini dikarenakan adanya kepastian disisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat terhadap keberadaan bank syariah. Dan sebagai salah satu multiplier efect yang lain dari kemudahan berdirinya bank syariah dengan dikeluarkannya undang-undang oleh Bank Indonesia yang mengatur permasalahan tersebut adalah munculnya sebuah lembaga keuangan mikro syariah yang lebih dekat dengan kalangan masyarakat bawah, hal ini juga didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam terhadap banyaknya masyarakat miskin (notabenenya umat Islam) yang terjerat oleh rentenir dan juga dalam rangka usaha memberikan alternatif bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya yang tidak dapat berhubungan secara langsung dengan bank Islam dikarenakan usahanya tergolong kecil dan mikro, maka pada tahun 1992 lahirlah sebuah lembaga keuangan  yang beroperasi menggunakan gabungan konsep Baitul Mal dan Baitut Tamwil, yang target, sasaran, serta skalanya pada sektor usaha mikro.

Dengan semakin banyaknya orang-orang yang memiliki perhatian terhadap lembaga kecil ini serta disamping juga perlu adanya pembinaan pada BMT-BMT serta dibutuhkan adanya perantara untuk terjalinnya komunikasi dan jaringan antar BMT ataupun penghubung BMT kepada lembaga ekonomi yang lebih besar baik pemerintah atau swasta, dan tentunya juga dalam usaha untuk menumbuhkan dan mengembangkan BMT dimasa depan, maka berdiri pulalah lembaga pembina BMT yang berupa Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM), apakah itu yang bernama Pusat Pengkajian dan Pengembangan Usaha Kecil (P3UK), Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK) maupun Dompet Dhuafa (DD) Republika. Dan yang sampai saat ini masih dengan sangat intensif melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap BMT-BMT yang telah dan akan berdiri adalah PINBUK.               

Sejak didirikan pada 1995, Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) telah mengibarkan bendera dakwahnya dengan memberdayakan para pengusaha kecil. Ini dilakukan dengan mendirikan berbagai lembaga keuangan alternatif yang berprinsip syariah di lapisan grass root. Lembaga keuangan itu bernama Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau padanan kata dari Balai Usaha Mandiri Terpadu.               

BMT menerapkan prinsip syariah atau bagi hasil yang sangat mudah dikenalkan pada masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan. Masyarakat di Indonesia memang sudah akrab dengan pola bagi hasil. Masyarakat Aceh, misalnya, dalam mengelola sawah sudah lama menggunakan sistem mawah  bagi hasil antara pemilik sawah dengan petani pengelola dengan  bagi hasil 50:50.               

Dengan kata lain, apa yang kini dipraktekkan seluruh BMT adalah wujud reinkarnasi kultural berekonomi masyarakat tempo dulu dalam bentuk pelembagaan yang lebih modern dan sesuai dengan tuntutan zaman. Pelembagaan BMT diilhami oleh sejarah kuatnya posisi lembaga-lembaga ekonomi di masa awal kebangkitan ekonomi umat Islam. Sebut saja lembaga baitul maal (rumah harta) yang lahir di zaman Rasulullah SAW. Lembaga ini berfungsi sebagai badan logistik umat Islam. Namun demikian, baitul maal dan BMT punya banyak perbedaan, baik sejarah maupun perannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar