one family for thousand hopes

wujudkan selangit impian yang mereka miliki

Selasa, 02 November 2010

Amal Madinah

Memahami Amal Penduduk Madinah secara menyeluruh

Hajjah Aishah Bewley
Anda mungkin pernah mendengar istilah "Amal Penduduk Madinah" dan bertanya-tanya apa artinya dan makna dari perbincangan ini. Apakah amal atau perilaku itu? Apa artinya dan dari mana asalnya? Apa ada hubungannya dengan kita?
Topik ini merupakan salah satu yang penuh dengan kesalahpahaman karena kebanyakan orang tidak tahu apa artinya. Kesulitan dalam menangkap konsep amal ini adalah hasil dari apa yang telah terjadi di kalangan muslimin, karena metodologi dan mentalitas statis yang dikembangkan dan dipaksakan dalam proses pembelajaran Muslim - sebuah proses yang mulai menguat semenjak kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad, sekitar 250 hijrah, suatu proses yang telah tertutupi dan terabaikan, suatu proses yang telah membuat umat Islam lumpuh dan tidak mampu menghadapi situasi sesuai dengan kenyataan atau yang terjadi, seperti yang kini mereka alami.

Memahami mengapa konsep amal Madinah telah dilupakan adalah untuk memahami pula mengapa Muslim kini tak berdaya. Dan memahami dengan tepat amal Madinah sebenarnya adalah untuk memahami arah bahwa umat Islam harus kembali menganggap Islam sebagai sebuah kekuatan politik. Ini, saya harap, akan jadi jelas dalam pembahasan ini.
Kita harus bertanya kepada diri sendiri: apa yang merupakan dasar dari suatu perilaku Muslim? Sumber-sumber apa saja yang harus kita pegang untuk mengetahui bagaimana seharusnya kita hidup? Apa yang menjadi panduan bagi perilaku kita? Jawabannya sederhana: Al-Qur'an dan Sunnah. Kita hampir tak punya masalah dengan Al-Qur'an. Tapi kemudian kita sampai pada inti dari masalah yang telah saya sebutkan: jika kita ingin mengikuti Sunnah, apa itu Sunnah dan bagaimana kita menemukannya? Ini adalah pertanyaan inti yang harus dijawab karena, pada kenyataannya, Sunnah menjelaskan Al-Qur'an dalam berperilaku. Ini adalah cara di mana Nabi, salallahu alayhi wasalam, berperilaku, dan itu menunjukkan kepada kita bagaimana petunjuk Al Quran diejawantahkan menjadi perilaku nyata yang dapat kita teladani.
Untuk mengungkap jawaban tentang apa itu Sunnah, kita perlu memahami dua istilah tambahan: hadis dan amal.
Hadis dan Sunnah
Apa itu hadis? Hadis adalah penyampaian tertulis dari Nabi, salallahu alayhi wasalam. Ini adalah laporan dari apa yang ia katakan atau lakukan yang disampaikan dari perawi ke perawi lain melalui sebuah rantai periwayatan (isnad). Banyak orang yang akhirnya memandang hadis sama dengan Sunnah, dan memang kebanyakan orang terang-terangan mengatakan seperti ini. Misalnya, "Sumber utama agama Islam adalah Al-Qur'an dan Hadis" (Syariah: Hukum Islam, 'Abdu'r-Rahman I.) atau "Semua pembahasan tentang keimanan� adalah berdasarkan pada dan berasal dari ajaran Al-Qur'an dan tradisi Nabi Muhammad "(Islam in Focus, Hammudah Abdalati). Ada kerancuan dari kedua istilah tersebut.
Sering kita dengar seorang muslim terperangkap dalam keadaan panik takut kehilangan Sunnah dan berusaha mengesahkan dan mencatatnya sebelum terhapus. Tapi apa yang telah ditulisnya adalah hadis, sehingga berasumsi hadis = sunnah. Kalau Anda ingin penjelasan lebih rinci tentang bagaimana gerakan "Islam berdasarkan hadis" terjadi dan bagaimana keseluruhan metodologi hadis dikembangkan dan disusun, bacalah buku Root Islamic Education oleh Syaikh Abdalqadir Al-Murabit. Diperlukan waktu yang cukup panjang apabila kita masuk ke pembahasan topik ini.
Dalam perkara apapun, pandangan yang berdasar pada hadis pandangan masa awal yang agak salah kaprah. Orang-orang melakukan salat, haji, wudu, menarik zakat, menyatu dalam kehidupan mereka sebagai Muslim di Madinah seperti yang mereka lakukan dari masa Nabi hingga masa Imam Malik dan seterusnya. Setiap konflik akan muncul jika seseorang datang dengan sesuatu yang baru, dan kemudian harus dibandingkan dengan praktek yang ada. Mereka tidak mencari dari kitab hadis. Mereka bukanlah orang-orang kutu buku. Periwayatannya terjadi dengan segera dan langsung. Apa yang orang-rang itu lakukan? Atau, sebagaimana Malik berkata, "Jika Anda ingin menuntut ilmu, tinggalah di sini (Madinah). Al-Qur'an tidak diturunkan di Sungai Eufrat (Iraq)".
Meski di Iraq tinggal beberapa Sahabat Islam masih terbilang baru di sana. Untuk mengetahui apa yang benar, orang akan pergi ke seorang Sahabat dan bertanya, dan kemudian mereka akan mendapatkan satu pendapat dari satu orang, baik dalam bentuk pendapat, fatwa, atau sebuah hadis. Lebih dari itu, dalam lingkungan ini, di Iraq, pemalsuan hadis terjadi dan seluruh ilmu hadis, baik teksnya, orang-orangnya, dll dikembangkan untuk memastikan keaslian sebuah hadis. Seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah, "Tidak ada penduduk sebuah kota yang berbohong lebih banyak daripada penduduk Kufah". Telah diketahui pula bahwa Malik dan orang-orang dari Madinah biasanya tidak menerima hadis yang diriwayatkan oleh penduduk Iraq karena begitu banyaknya pembohong di sana dan rakyat Iraq tidak membedakan antara perawi yang jujur dan pendusta.
Pemikiran yang berbahaya mendasari gambaran tentang umat Islam bila berusaha melestarikan Sunnah dengan cara menuliskan hadis, dengan berasumsi bahwa hadis identik dengan Sunnah. Ini keliru: HADIS TIDAK SAMA DENGAN SUNNAH. Anda tidak dapat mengambil koleksi hadis, membacanya, dan kemudian mengungkap Sunnah darinya. Jadi hadis tidak sama dengan Sunnah. Anda tidak akan dapat memiliki akses langsung ke Sunnah melalui hadis. Memang, di zaman Nabi, Rasulullah melarang mereka untuk menuliskan apapun darinya selain Al-Qur'an. Dia mengatakan kepada mereka untuk melenyapkan semua yang mereka tulis, namun kemudian ia diizinkan juga penulisan itu. Jadi ada indikasi keinginan Rasulullah untuk menghindari mengangkat hadis-hadis ke tingkat Al-Qur'an.
Amal dan Sunnah
Kembali ke pemahaman tentang amal. Secara harfiah berarti "perilaku" dan mengacu pada praktek yang telah disepakati penduduk Madinah. Jadi amal termasuk sunnah Nabi , salallahu alayhi wasalam, dan juga ijtihad, penilaian individu, dari pemimpin setelahnya, dalam hal ini Umar bin Al-Khattab. Sunnah adalah perbuatan Nabi dan semua sunnah adalah amal, tetapi tidak semua amal adalah sunnah.
Amal merupakan bagian tak terpisahkan dari sunnah. Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, Sunnah tidak serupa dengan hadis karena hadis, ketika disepakati keotentikan dan periwayatannya, baik dalam teks maupun isnad, tidak selalu terjadi pada periode awal Madinah, oleh karena itu bukan bagian dari sunnah . Amal adalah perbuatan normatif Nabi, salallahu alayhi wasalam, diikuti oleh keempat khalifah pertama, para sahabat dan pengikut mereka, Tabi'un, dan generasi setelah mereka, Tabi'u' t-Tabi'in.
Zaid bin Tsabit, seorang sahabat terkenal, menyatakan, "Ketika Anda melihat orang-orang dari Madinah melakukan sesuatu, ketahuilah bahwa itu adalah sunnah" ini jelas mengacu pada amal, untuk "melakukan", dan bukan dengan periwayatan lisan. Jadi sunnah dan amal adalah, pada kenyataannya, yang lebih memiliki persamaan makna daripada hadis dan sunnah, dan Anda sering menemukan mereka digunakan seperti contohnya: "Sunnah dari Khulafur Rashidin".
Kedudukan hadis saat ini telah sedemikian berakar. Namun masalah sangat serius adalah mengambil hadis sebagai dasar untuk berperilaku. Untuk berpegang pada hadis, Anda harus memiliki fiqih atau pemahaman. Ibnu Wahab berkata, "Siapapun yang tahu hadis namun tidak belajar dari seorang imam fiqih adalah sesat (dall)," dan Ibn 'Uyayna berkata, "Hadis adalah sumber kesesatan kecuali untuk seorang ahli fiqih (fuqaha)". Anda harus memiliki kriteria untuk memutuskan apa makna hadis itu, mana yang dibatalkan, mana yang Anda harus lakukan dan mana yang Anda harus ditinggalkan.
Kriteria dari Madinah adalah amal. Jika sebuah hadis bertentangan dengan amal, hadis itu diabaikan. Bahkan, hadis tersebut mungkin telah digantikan mengacu pada situasi tertentu, dll. Bahkan, jika Anda berpikir tentang hal-hal yang Anda ceritakan kepada seseorang, Anda cenderung untuk menceritakan hal-hal yang tidak biasa dan bukan yang biasa-biasa saja atau keseharian. Dan, dalam hal apapun mengenai periwayatan hadis, seperti Ibnu Taimiyah katakan: "Masyarakat Madinah adalah yang paling benar dibandingkan penduduk kota lainnya baik dalam hal periwayatan dan pendapat. Hadis mereka yang paling terpercaya dari sekian macam hadis. Ahli hadis sepakat bahwa peringkat kebenaran hadis adalah hadis-hadis dari penduduk Madinah lalu kemudian hadis-hadis dari penduduk Basra."
Selanjutnya periwayatan hadis Malik yang asli dianggap yang paling dipercaya dari kumpulan sejenis. Al-Bukhari mengatakan bahwa isnad, "Malik dari Nafi 'dari Ibnu Umar", adalah "otoritas rantai emas". Setiap kali Bukhari memiliki sebuah hadis yang diriwayatkan dari Malik dalam kitab Shahihnya, maka periwayatan Malik lah yang ditempatkan pertama kali.
Antara Amal dan Hadis
Mengenai kedudukan amal dihubungkan dengan hadis di Madinah, Umar bin al-Khattab menyatakan di atas mimbar,"Demi Allah, Subhana wa Ta'ala, aku akan menyulitkan setiap orang meriwayatkan sebuah hadis yang berbeda dari itu (amal)." Ibnu al-Qasim dan Ibnu Wahab berkata,"Aku melihat bahwa menurut pendapat Malik, perilaku (amal) adalah lebih kuat daripada hadis. " Malik berkata,"Para ulama di antara para Tabi'in menyampaikan hadis yang telah disampaikan kepada mereka dari orang lain dan mereka mengatakan, 'Kami tidak mengabaikan hadis ini, tapi perilaku yang selama ini kami lakukan berbeda dengan itu.'"
Malik berkata, "Aku melihat Muhammad bin Abi Bakar bin Amr bin Hazm seorang Qadi. Saudaranya Abdullah, seorang jujur yang menghafal banyak hadis. Ketika Muhammad memberi keputusan di mana sebuah hadis bertentangan dengan keputusannya, saya mendengar Abdullah mengkritik dia dengan berkata, "Bukankah ini dan ini datang dalam hadis ini" Dia berkata, "Ya." Saudaranya berkata kepadanya, "Lalu apa yang salah dengan Anda? Mengapa Anda tidak memberikan penilaian berdasarkan hadis itu?" Dia berkata, 'Di mana orang-orang mengenal hal itu?" Yaitu apa kesepakatan perilaku di Madinah? Maksudnya dalam hal ini perilaku lebih kuat daripada hadis."
Ibnu Mahdi berkata, "Ditegakkannya sunnah sesuai sunnah penduduk Madinah adalah lebih baik daripada hadis." Ini jelas menunjukkan perbedaan antara sunnah dengan hadis. (Ibnu Mahdi meninggal pada 186 H. Di saat hidupnya merupakan salah satu dari para ulama hadis terbesar Madinah) Dia menambahkan, "Mungkin saya memiliki hadis tentang perkara tertentu dan kemudian saya menemukan bahwa masyarakat pada umumnya mengerjakan sesuatu yang berbeda. Oleh karenanya hadis itu menjadi lemah dalam perkiraan saya." Ada pula pernyataan terkenal dari Rabi'ah,"Aku lebih suka seribu dari seribu lebih dari satu dari satu karena satu dari satu dapat menepis Sunnah keluar dari tangan Anda." Inilah yang telah terjadi.
Mengapa hal ini menjadi persoalan? Malik berkata, "Sekitar ribuan sahabat datang bersama Rasulullah , salallahu alayhi wasalam, dari perjalanan tertentu di suatu saat. Sekitar 10.000 dari mereka meninggal di Madinah, dan sisanya berpisah di kota-kota. Mana yang akan lebih Anda pilih untuk diikuti dan kata-kata siapa yang akan lebih Anda dengarkan? Mereka yang menyaksikan Nabi SWA dan meninggal bersama para Sahabat yang telah saya sebutkan, atau orang yang meninggal dengan hanya satu atau dua Sahabat Nabi , salallahu alayhi wasalam."
Ada empat kemungkinan yang dapat muncul dalam perkara amal versus hadis,:
  1. Amal sesuai dengan hadis, sehingga amal mendukung kesahihan hadis.
  2. Amal sesuai dengan satu hadis, namun bertentangan dengan hadis lain. Dalam hal ini keberadaan amal menjadikan hadis pertama lebih dipilih.
  3. Amal bertentangan dengan semua hadis. Jika amal tersebut berasal dari zaman Nabi, maka ia lebih dipilih karena kategori amal ini sangatlah dapat dipercaya dan memiliki periwayatan ganda (mutawatir) sedangkan hadis-hadis lain yang diriwayatkan secara tunggal dari satu ke satu, hanya mungkin bisa dipercaya. Jika amal didasarkan pada ijtihad, maka ada beberapa perbedaan pendapat mengenai hal ini.
  4. Ada riwayat hadis namun tidak ada amalnya. Maka hadis yang diikuti, dan ada beberapa ketidaksepakatan mengenai hal ini.



Mengapa Amal lebih Dipilih?
Sekarang, kita harus bertanya, mengapa di sini amal lebih dipilih daripada hadis? Hadis dibagi menjadi dua jenis: hadis mutawatir yang berasal dari sejumlah besar sahabat, dan hadis tunggal yang diriwayatkan hanya oleh seorang sahabat. Amal sudah tentu adalah mutawatir, karena datangnya dari sejumlah besar sahabat, yang merupakan konsensus sebagian besar para sahabat, yang berada di Madinah, dan tata cara yang telah mereka sepakati bersama. Periwayatan ganda pasti mengungguli yang tunggal dari satu sahabat saja, ini menjadikan amal lebih utama daripada hadis. Sebuah gambaran yang jelas tentang mengapa amal lebih dipilih disampaikan oleh Ibnu Quthaybah (w. 276/889):
"Menurut pendapat kami kebenaran lebih mungkin untuk ditetapkan oleh ijma' daripada periwayatan hadis. Dalam periwayatan hadis dapat terjadi kelupaan, kesalahan, ketidakpastian, interpretasi yang mungkin berbeda dan pembatalan; seseorang yang dipercaya dapat meriwayatkan dari seseorang yang tidak dipercaya; mungkin ada dua perintah yang berbeda, keduanya mungkin saja terjadi, seperti melakukan satu atau dua salam [di akhir shalat] Demikian pula, seorang pria mungkin hadir ketika Nabi, semoga Allah memberkatinya dan memberinya keselamatan, memberikan perintah tertentu dan kemudian tidak hadir ketika Nabi menyarankan orang untuk melakukan sesuatu yang berbeda. Orang itu kemudian meriwayatkan perintah pertama dan bukan yang kedua karena ia tidak tahu. Lain halnya dengan Ijma', sudah pasti terbebas dari perubahan-perubahan tersebut."
Jadi dapat kita lihat di Madinah semasa Imam Malik, terjadi periwayatan dari satu generasi ke generasi lain dan ini terjadi di kota Nabi, di mana orang-orang mengikuti tata cara perilaku yang telah dicontohkan Nabi, salallahu alayhi wasalam. Tidaklah mungkin bahwa seluruh generasi berhenti melakukan sesuatu dan kemudian melakukan sesuatu yang baru tanpa adanya kejadian yang luar biasa. Pada masa Nabi, itu akan menjadi sebuah perintah langsung. Singkat kata, tidak akan ada alasan untuk berubah. Jelas terlihat pada hal-hal seperti ukuran takaran sa' dan mudd dan penarikan zakat fitrah dengan takaran tersebut, kumandang adzan dan iqama, tidak melafadzkan Basmalah dengan keras di dalam shalat yang disuarakan keras, perihal wakaf dll, ini diikuti oleh semua kalangan di Madinah dan praktek mereka mencontoh pada Nabi dan para Sahabatnya. Imam Malik menyebutnya sebagai "sebuah warisan tak ternilai yang diturunkan dari generasi ke generasi sampai ke masa kita."
Tampaknya masuk di akal apabila kita harus melihat latar belakang sejarah atas apa yang terjadi untuk mengubah kondisi ini karena perubahan kedudukan yang cukup radikal memiliki arti yang sangat luar biasa [dan Ibnu Taimiyah adalah sumber utama saya untuk ini].
Madzhab kota Madinah boleh dibilang yang terbaik dari madzhab-madzhab kota lainnya karena mereka yang terdekat dalam mengikuti Rasul dan mereka memiliki hubungan langsung atas apa yang telah Nabi, salallahu alayhi wasalam wariskan. Anda tidak menemukan mahzab pada masa ini. Mahzab baru dikenal dikemudian hari. Tidak ada Maliki, tidak ada Hanafi, dan tidak pula Syafi'i. Pada titik ini, jika Anda merasa memenuhi syarat, anda menyatakan diri sebagai bagian dari aliran - seorang Jahmi, seorang Mu'tazilah, seorang Murji'ah, atau apa pun.
Karena hubungan kuat yang dimiliki penduduk Madinah dengan warisan Nabi, salallahu alayhi wasalam, Ibnu Taimiyah mengatakan, "Inilah sebabnya mengapa ulama Islam tidak percaya dengan kesepakatan penduduk kota manapun kecuali Madinah adalah suatu bukti yang harus diikuti - tidak di masa mereka atau pula setelah mereka. "Dia menunjukkan bahwa bid'ah tidak muncul dari Madinah., sementara ada bid'ah-bid'ah di setiap kota lain, dan bahwa munculnya bid'ah adalah sepadan dengan jaraknya dari Madinah. Ini adalah pernyataan yang sangat penting: TIDAK ADA bid'ah di Madinah, dan semakin jauh Anda pergi dari Madinah, semakin banyak jumlah dan ragam bid'ah yang terjadi.
Ketika Suriah dan Iraq ditaklukkan, Umar mengirim orang ke kota untuk mengajar mereka Kitab dan Sunnah. Abdullah bin Mas'ud, Hudhayfa bin Al-Yaman, Ammar bin Yasir, Imran bin Husain, Salman al-Farisi dan lain-lain pergi ke Iraq. Mu'adh bin Jabal, 'Ubada bin as-Samit,, Abu'd-Darda' Bilal bin Rabah pergi ke Suriah. Tinggalah di Madinah seperti Utsman, Ali, dan Abdurrahman, dan yang lainnya seperti Ubay bin Ka'ab, Muhammad bin Maslama, Zaid bin Tsabit, dan lain-lain.
Ibnu Taimiyah berkata, "Saat ini perilaku masyarakat Madinah adalah salah satu sunnah yang dicontohkan Rasulullah, salallahu alayhi wasalam, sendiri atau mereka mengacu pada penilaian dari Umar bin al-Khattab. Dikatakan bahwa Malik mengambil sebagian besar al-Muwaththa' dari Rabi'ah, dan Rabi'ah dari Said bin Al-Musayyab, dan Sa'id ibn al-Musayyab dari Umar, dan Umar yang meriwayatkannya. Tentang bobot Umar, at-Tirmidzi telah berkata bahwa Rasulullah, salallahu alayhi wasalam berkata, "Jika aku tidak diutus kepada kamu, maka Umar-lah yang diutus kepada kamu". Dalam dua koleksi kitab Sahih (al-Bukhari dan Muslim), Nabi berkata, "Di setiap bangsa sebelum Anda ada orang-orang yang diberi ilham. Jika ada seperti itu di antara umatku, itu adalah Umar. Dalam Kitab Sunan at-Tirmidzi, Nabi berkata, "Ikuti mereka yang menyeru setelah aku tiada yaitu: Abu Bakar dan Umar."
Umar sering berkonsultasi dengan para sahabat ternama, seperti Usman, Ali, Thalhah, az-Zubair, Sa'ad, dan Abdurrahman. Mereka adalah di antara majelis syura. Inilah sebabnya mengapa Ash-Sha'bi berkata, "Lihatlah penilaian Umar. Dia sering berkonsultasi. "Seperti diketahui bahwa penilaian yang diberikan Umar atau fatwa di mana dia berkonsultasi dengan mereka lebih kuat kedudukannya daripada pertimbangan atau fatwa dari Ibnu Mas'ud [ra] atau yang setara dengannya.
"Mengenai pertanyaan seputar Deen, baik yang berhubungan dengan prinsip-prinsip maupun cabang-cabangnya, Umar mengikuti penilaian Rasulullah, salallahu alayhi wasalam dan ia sering berkonsultasi kepada Ali dan orang lain di dalam majelis Syuro."
"Pada saat ini dan masa setelahnya, semua kota-kota Muslim mengikuti orang Madinah. Ibnu Mas'ud lah yang paling luas ilmunya di antara para sahabat di Iraq pada waktu ketika terjadi pemberontakan. Dia sering kembali ke Madinah untuk bertanya tentang penilaian yang telah ia lakukan di Iraq dan jika ia menemukan bahwa praktek di Madinah berbeda, ia akan menarik kembali keputusan yang telah dilakukannya.
"Setelah terjadi Fitnah, semua kota kecuali Kufah mengikuti orang-orang Madinah. Orang-orang Kufah kemudian menyatakan bahwa kedudukan orang Kufah sama dengan orang Madinah. "Saat mereka telah sangat terjerumus dalam fitnah dan tersesat, jelas bahwa ini adalah posisi politik yang mereka ambil untuk membenarkan diri sendiri. Seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah, "Sebelum pemberontakan, mereka mengikuti orang-orang dari Madinah dan meniru mereka. Sebelum pembunuhan Utsman, tidak ada orang dari Kufah atau orang lain yang menyatakan bahwa masyarakat kota mereka tahu lebih banyak daripada orang-orang dari Madinah. Ketika Utsman dibunuh dan umat Islam terbagi dan terpecah menjadi beberapa bagian, maka muncul di antara orang-orang Kufah yang menyatakan bahwa para ulama Kufah sama dengan para ulama dari Madinah. "
Praktek mengikuti amal terlihat masih kuat di bawah kepemimpinan Khalifah Umayyah, Umar bin Abdul Aziz. Dia mengumpulkan para fuqaha dan bertanya tentang sunnah dan penilaian yang mereka ambil atas dasarnya, dan mereka yakini kebenarannya. Penilaian yang tidak berdasarkan amal penduduk Madinah akan dijauhkan, bahkan apabila penilaian tersebut didasarkan dari sumber yang dapat dipercaya.
Di awal Bani Abbasiyah juga cenderung memilih orang-orang Madinah. "Abu Ja'far (al-Mansur) tahu bahwa pada waktu itu orang Hijaz lebih peduli dengan Deen Islam daripada orang-orang Iraq dan itu adalah tersirat dalam perkataannya kepada Imam Malik atau ulama Madinah lainnya, "Aku telah mengamati urusan ini dan saya menemukan orang-orang Iraq cenderung melakukan kebohongan dan penipuan," atau akibat dari perkataan tersebut, "dan saya menemukan orang-orang Syria suka berperang dan jihad, dan saya maksudkan urusan ini pada diri Anda. "Dikatakan bahwa ia berkata kepada Malik efek kata-kata, "Anda adalah yang paling berilmu di antara orang-orang Hijaz." Al-Mansur meminta ulama Hijaz untuk pindah ke Iraq dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan akhirnya ada beberapa yang pergi.
Perkara ini diringkas dalam surat Imam Malik bin Anas bin Sa'ad untuk al-Laits:
"Telah sampai kepadaku kabar bahwa Anda memberi fatwa kepada orang-orang tentang hal-hal yang bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh umat kita dan di kota kami. Anda adalah Imam dan Anda memiliki keunggulan dan kedudukan di antara orang-orang di kota Anda, dan mereka membutuhkan Anda dan bergantung pada apa yang berasal dari Anda. Oleh karena itu takutlah atas apa yang telah Anda perbuat dan ikutilah kepada siapa yang telah mengharapkan keselamatan dilimpahkan untuk Anda. Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya Yang Perkasa, 'The outstrippers, yang pertama dari Muhajirun dan Ansar.' Allah SWT berkata, "Berikan kabar baik kepada hamba-hamba-Ku yang mendengarkan perkataan dan mengikuti yang terbaik dari itu." Orang-orang mengikuti penduduk Madinah, dan hijrah dimaksudkan untuk itu dan Al Qur'an itu diturunkan di dalamnya, dan halal itu halal dan haram dibuat dibuat haram sejak Rasulullah tinggal di antara mereka dan mereka hadir di antara wahyu itu sendiri. Ia memerintahkan mereka dan mereka patuh kepadanya. Dia mempraktekan sunnah bagi mereka dan mereka mengikutinya sampai Allah mematikan Rasulullah dan menempatkan di sisi-Nya, semoga berkah dan rahmat-Nya tercurah kepada Rasulullah, salallahu alayhi wasalam.
"Kemudian setelah itu, orang-orang mengikuti mereka yang diberikan kewenangan setelah Nabi, salallahu alayhi wasalam. Setiap kali terjadi suatu perkara dan mereka memiliki pengetahuan tentang itu, mereka berikan penilaian. Apabila mereka tidak memiliki pengetahuan, mereka bertanya tentangnya, dan kemudian mengambil yang terkuat dari apa yang mereka temukan mengacu dari ijtihad mereka dan perintah terakhir (Nabi, salallahu alayhi wasalam). Jikalau ada seseorang tidak setuju dengan mereka atau mengatakan sesuatu yang lain yang lebih kuat dari itu dan lebih baik, mereka meninggalkan pernyataan pertama dan bertindak sesuai pernyataan yang lebih kuat.
"Lalu Tabi'in setelah mereka mengikuti jalan ini dan mengikuti sunnah tersebut. Karena perkara di Madinah jelas terlihat dan dilakukan, saya tidak berpikir bahwa ada orang yang menentang itu karena apa yang dimiliki di Madinah merupakan warisan yang tidak boleh untuk dicontek atau diklaim.
"Jika orang-orang dari kota-kota lain sudah mulai berkata, 'Ini adalah perilaku di kota kami dan ini adalah apa yang terjadi di dalamnya dari orang yang sebelum kami," mereka tidak akan yakin tentang itu dan mereka tidak dibolehkan berkata seperti itu."
Jadi, ini adalah posisi Ulama hingga ke masa Bani Abbasiyah, posisi ini sekarang terpinggirkan di dunia Muslim dan diganti dengan metodologi baru, bersumber dari Iraq yang, seperti dikatakan oleh Rabi'ah "mempreteli Sunnah dari tangan Anda." Jika Anda renungkan hal itu, ini merupakan pergeseran posisi yang luar biasa.
Untuk memahami beberapa konsekuensi ini, perlu untuk melihat perbedaan antara dua Madzhab utama, Madinah dan Iraq. Perbedaan utama dalam pendekatan antara penduduk Madinah dan Iraqadalah bahwa madzhab Iraq, yang jauh dari amal sebenarnya serta terlibat dalam konflik antar aliran, menjadi sangat legalistik dan formal, sangat prihatin dengan bunyi dan rincian Hukum serta kemurnian dan pemurnian, dan berdasarkan metodologi mereka yang kaku, memungkinkan terbentuknya berbagai perangkat hukum yang memungkinkan terjadinya ketidakadilan, sedangkan madzhab penduduk Madinah menitikberatkan keadilan, hal-hal yang memerlukan keadilan dan menghindari ketidakadilan, dan mereka sangat bersikeras untuk menghindari riba dan kurang peduli dengan legalitas. Yang pertama terkait dengan metode dan yang lainnya dengan konsekuensi.
Dalam aspek menghindari legalitas, hal ini juga meluas untuk tidak berlebihan dalam Deen. Ungkapan bahwa sedikit itu baik, banyak itu jauh lebih baik, tidaklah selalu benar. Setiap hal menjadi penting sebagaimana dibuktikan dalam: "Malik ditanya tentang seorang pria yang dianggap ber-ihram sebelum miqat, lalu dia berkata," Aku takut fitnah untuk dia" Dia berkata," Allah SWT berkata, 'Biarkan mereka yang menentang perintah-Nya. Berhati-hatilah pada fitnah yang menimpa mereka "(24:63) Si penanya berkata, "Apa fitnah itu? Hanya peningkatan ketaatan pada Allah SWT" Dia berkata," Dan apa fitnah yang lebih besar daripada yang Anda kira dan Anda pilih sebagai suatu perilaku yang Rasulullah, salallahu alayhi wasalam tidak lakukan?"
Dengan kata lain, Anda membuat diri sendiri sebagai penentu dari apa yang benar dan apa yang salah, sehingga Anda menganggap seolah-olah diri Anda lebih besar dari Nabi dan para sahabat. Anda memaksakan penafsiran Anda dari Sunnah ke Sunnah, dan, sebagai akibatnya, membiarkan pendapat Anda menjadi hakim. Anda hampir masuk ke dalam khasanah penemuan Deen. Allah berfirman dalam Kitab-Nya, "Jangan ikuti pendapat palsu Anda (hawa nafsu)" (38:26). Imam Malik bin Anas juga acap berujar, "Yang terakhir dari umat ini tidak akan benar kecuali apabila membenarkan apa yang telah diturunkan pada umat pertama. Atau apabila ada seorang pria datang dengan argumen yang lebih kuat daripada orang lain, akan kah kami tinggalkan apa yang telah dibawa Jibril kepada Muhammad untuk argumen satu ini? "
Jadi penting sekali berpegang pada praktek Nabi dan tidak melebihi itu. Ini adalah apa yang dipertahankan penduduk Madinah. Aspek lain bahwa penduduk Madinah bersikeras membuat hal-hal yang mudah bagi orang-orang dan tidak mempersulit. Karena mereka bertujuan untuk membuatnya sederhana dan mudah diraih, dan karena pengetahuan mereka tentang sunnah, seperti Ibnu Taimiyah katakan, "Demikianlah rakyat Madinah tidak membutuhkan administrasi apapun dari penguasa di atas mereka". Deen tidak harus persetujuan dari penguasa. Ia hidup. Ia tidak memerlukan korps elit ulama dengan pengetahuan setara dengan 50 atau 200 ahli hadis untuk memberitahu Anda bagaimana untuk tetap hidup.
Kami melihat bukti lebih lanjut dari ini jika kita menelaah akad-akad, seperti Ibnu Taimiyah katakan: "Masyarakat Madinah membuat titik awal dalam akad-akad yang berasal dari adat istiadat dan kebiasaan masyarakat. Apa yang dianggap orang-orang penjualan adalah penjualan dan apa yang mereka anggap sewa-menyewa adalah sewa-menyewa dan apa yang mereka anggap sebagai hadiah adalah hadiah. Hal ini semakin dekat dengan Kitab dan Sunnah dan lebih adil. Beberapa istilah memiliki definisi linguistik, seperti matahari dan bulan, sementara yang lain memiliki definisi dalam syariat, seperti shalat dan haji. Masalah lain tidak memiliki definisi baik linguistik maupun syariat, tetapi lebih mengacu pada adat istiadat, seperti mengalihkan kepemilikan (qabd). Diketahui bahwa istilah, "Dijual," "mempekerjakan" dan "hadiah" di bidang ini tidak ditentukan oleh pemberi hukum dan juga tidak memiliki definisi linguistik. Sebaliknya bervariasi sesuai dengan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat. Jadi apa yang mereka anggap sebagai penjualan adalah penjualan dan apa yang mereka anggap sebagai hadiah adalah hadiah dan apa yang mereka anggap sewa-menyewa adalah sewa-menyewa."
Jadi kebiasaan ('urf) memiliki kedudukan selama mereka tidak bertentangan dengan Kitab dan Sunnah. Memang, penerimaan adat adalah salah satu prinsip hukum Madhhab Maliki. Ini adalah bagian dari memberi kemudahan bagi orang-orang, sehingga dapat diakses.
Dalam menitikberatkan kedudukan masyarakat Madinah, Ibnu Taimiyah menunjukkan: "Telah diketahui bahwa jika Rasul membuat sesuatu yang melanggar hukum, hal itu mengandung korupsi (fas�d) dan bahwa dengan mengizinkan itu dilakukan dengan cara apapun tidak mendatangkan manfaat di dalamnya. Jadi untuk melakukan hal ini adalah suatu kesalahan dan kebodohan. Korupsi itu masih di sana, tetapi telah meningkat dengan tipuan mereka. Dan jika yang melibatkan ketidaknyamanan bagi diri mereka sendiri, mereka telah menempatkan diri mereka keluar dan memperoleh manfaat sama sekali. Dan apakah orang seperti itu memikirkan Rasul , salallahu alayhi wasalam? "
Jenis kedudukan ini adalah madzhab penduduk Iraq yang menggunakan perangkat yang rumit untuk menghalalkan riba, dan ini adalah mentalitas yang sama hari ini yang mengarah ke fatwa memperbolehkan perbankan Islam, asuransi Islam, dll, semua mendirikan struktur legalistik rumit dan argumen yang toh masih memiliki unsur haram pada intinya, tetapi unsur haram dari transaksi ditutupi oleh perlindungan dari legalitas. Penggunaan perangkat hukum untuk memutarbalikkan satu larangan agama sering ditemui dalam hukum Yahudi. Nabi, salallahu alayhi wasalam berkata, "Jangan melakukan apa yang dilakukan orang-orang Yahudi. Mereka menghalalkan apa yang Allah telah haramkan oleh perangkat hukum yang paling dasar. "
Sangat tidak mengherankan ketika madzhab Iraq diadopsi sebagai madzhab resmi oleh dinasti yang paling berkuasa - karena merupakan sarana mudah untuk melumpuhkan orang dan untuk menghalalkan yang haram. Keadilan telah sirna. Ibnu Taimiyah mengatakan tentang sumber nyata dari ketidakadilan ini, "Sumber sebenarnya dari kesalahan ini adalah bahwa maddhab penduduk Kufah yang kurang memahami pengetahuan tentang kebijakan Rasulullah dan kebijakan Khulafur Rashidin." Ia melanjutkan, "Ketika kekhalifaan beralih ke Bani Abbasiyah dan mereka perlu untuk mengelola orang dan mereka menunjuk hakim bagi mereka dari fuqaha asal Iraq namun tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kebijakan yang adil." Hal ini berlanjut sampai mereka yang mengaku pemerintahan menurut syariat tidak tahu sunnah dan menghilangkan hak manusia, menumpahkan darah melawan hukum dan membuat haram menjadi halal. Di sisi lain, mereka yang memerintah dengan kebijakan, atau hari ini dikenal "otoritas demokrasi", melakukan apa pun yang mereka suka tanpa merujuk pada syariat. Tapi, seperti yang ia katakan, "Ada penilaian oleh keadilan (di kota-kota yang didominasi orang-orang dari Madinah) yang tidak terjadi di kota-kota lain."
Ibnu Taimiyah menyimpulkan, " Deen al-Islam memiliki arti Pedang mengikuti Kitab. Ketika pengetahuan tentang Kitab dan Sunnah didirikan, dan pedang mengikuti, maka syariat Islam didirikan. Penduduk Madinah yang paling berhak atas kota-kota seperti itu. Adapun di masa Khulafur Rashidin, syariat Islam seperti itu. Setelah mereka, beberapa dari mereka memiliki lebih banyak daripada orang lain. Ketika ilmu Al Kitab tidak cukup dan pedang kadang-kadang sejalan dengan Buku dan kadang-kadang bertentangan, maka di mana Deen dapat didirikan? Siapa pun yang diberi petunjuk pada hal-hal ini dan seperti mereka, jelas baginya bahwa pondasi yang dimiliki penduduk Madinah tidak dapat dibandingkan dengan pondasi yang dimiliki orang di manapun di bumi ia berada. "
Kesimpulan
Amal terdiri dari perilaku dan kebiasaan di Madinah yang digunakan untuk menilai hadis dan melestarikan Sunnah. Seperti yang dikatakan Abdullah bin Umar, "Ketika terjadi hasud, jika orang hanya akan merujuk urusannya kepada penduduk Madinah, dan jika mereka setuju terhadap hal itu, maka lakukanlah, maka urusan itu akan dianggap benar. Namun, ketika anjing menyalak, orang-orang mengikutinya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar